THE 2-MINUTE RULE FOR PEMBAGIAN HARTA GONO GINI

The 2-Minute Rule for pembagian harta gono gini

The 2-Minute Rule for pembagian harta gono gini

Blog Article

Perlu diketahui bahwa istilah ‘harta gono-gini’ ini tidak dikenal dalam hukum. Namun, jika merujuk pada definisi di atas, harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga dikenal dalam hukum dengan istilah harta bersama. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan

Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.

Dalam ajaran Islam, harta gono-gini merupakan salah satu hal yang harus dipahami oleh pasangan suami istri yang sudah menikah. Harta gono-gini merujuk pada harta benda yang dimiliki oleh suami dan istri setelah pernikahan, baik yang diperoleh sebelum maupun selama pernikahan. Namun, memahami cara menghitung harta gono-gini dalam Islam bukanlah hal yang mudah, terutama bagi pasangan yang belum memahami peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Inti dari pasal 96 yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya adalah jika terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama akan menjadi hak dari pasangan yang hidup lebih lama.

Berdasarkan KBBI, gana-gini atau yang kerap dikenal dengan sebutan harta gono-gini adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama more info berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri.

Harta benda yang dibeli oleh suami istri dari uang mereka berdua, uang hibah, sepeda motor, rumah, atau tabungan dari gaji suami dan gaji istri yang dijadikan satu. Itu semua bisa menjadi harta gono-gini yang digugat dalam proses perceraian.

Namun perlu diketahui bahwa setiap perkara akan membutuhkan waktu yang berbeda terutama jika tidak berjalan dengan lancar.

Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa ketentuan harta gono-gini ini tidak berlaku dalam hal suami dan istri telah memperjanjikan pisah harta dalam sebuah perjanjian perkawinan.

Adapun yang dimaksud menurut hukumnya masing-masing dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 37 UU Perkawinan bahwa "Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya".

Namun ketentuan dalam KHI ini bukanlah suatu putusan hukum yang paten, jika suami istri sepakat membagi more info harta dengan prosentase tertentu, maka kesepakatan dan keridhaan mereka didahulukan.

Sehingga dapat dikatakan bahwa perceraian merupakan putusnya perkawinan yang mengakibatkan putusnya hubungan sebagai suami pembagian harta gono gini istri. 

Perlu diketahui bahwa biaya panjar perkara yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan harta gono gini akan berbeda-beda disetiap pengadilan negeri atau pengadilan agama.

Harta bersama ini merupakan harta gono gini dalam hukum perkawinan. Ketika terjadi perceraian, harta ini akan dibagi secara adil antara suami dan istri, berdasarkan kesepakatan atau keputusan pengadilan.

Namun selain itu, harta gono gini juga bisa dikatakan sebagai harta yang didapatkan karena seseorang menghibahkan atau memberikan uang atau barang pada pasangan tersebut.

Report this page